Minggu, 23 Oktober 2011

Perbedaan Paten dan Lisensi

Hak Lisensi izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang(ciptaan)kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalih hak) menikmatan manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.

Ilustrasi lisensi : 
Misalnya APPle’s multitouch gestures ( pada iPhone yang bisa menggunakan dua jari atau lebih untuk melakukan operasi tertentu). Multitouch ini dipatenkan oleh apple, sehingga tidak bisa dipakai perangkat lain. Dan Apple sendiri mempunyai hak cipta atas iPhone, tidak ada produk lain yang boleh menggunakan nama iPhone selain Apple kecuali atas izin Apple. Atau Misalkan jika Apple mendirikan perusahaan di Indonesia, Apple bisa memberikan lisensinya kepada perusahaan di Indonesia tersebut untuk memproduksi dan Apple memberi lisensi pada produk yang di baut oleh perusahaan tersebut.


Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

ilustrasi : misalnya formula : biskuit memilih kategorikan formula yangdigunakan sebagai rahasia dagang alternatifnya adalah hak paten.bila biskuit membuat penemuan baru dalam hal ini kemungkinanan akan dilindungi oleh hak paten 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar